You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Latar Desa Kapul
Logo Desa Kapul

Kapul

Website resmi Desa Kapul

Kec. Halong, Kab. Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

mari dukung pemerintah desa untuk membangun dan meningkatkan kualitas desa mandiri..! Lebih lanjut..

Banjir Rendam 12 Rumah Warga RT 04 di Desa Kapul, Pemdes Sigap Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Robert Rully Pernando Senin, 15 Desember 2025 18:49 WITA Dibaca 86 Kali
Banjir Rendam 12 Rumah Warga RT 04 di Desa Kapul, Pemdes Sigap Evakuasi dan Salurkan Bantuan

Kapul – Desa Kapul dilanda banjir yang merendam 12 rumah warga RT 04 pada 15 Desember 2025. Banjir dipicu cuaca buruk dan hujan ekstrem sejak sehari sebelumnya yang tak kunjung berhenti, ditambah meningkatnya intensitas hujan di sejumlah wilayah hulu sungai yang alirannya menuju Desa Kapul.

Warga RT 04 terdampak genangan yang masuk ke pekarangan hingga bagian rumah. Di lapangan, air berwarna keruh tampak menggenangi akses jalan desa. Sejumlah warga terlihat tetap beraktivitas sambil mengamankan barang-barang penting dan kendaraan. Pada siang hari banjir dilaporkan mencapai kondisi terparah, namun sore hingga malam genangan mulai berangsur surut.

Pemerintah Desa Kapul bergerak cepat memantau perkembangan situasi serta membantu proses evakuasi warga yang membutuhkan. Bantuan desa juga segera disalurkan kepada warga terdampak. Penyaluran dilakukan langsung ke rumah warga, berupa paket kebutuhan dasar untuk meringankan beban keluarga yang terdampak banjir.

Pemerintah desa menegaskan penanganan bencana menjadi perhatian rutin, termasuk penganggaran Dana Desa setiap tahun untuk kesiapsiagaan dan respons darurat. Kebijakan ini sejalan dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang pada intinya mengarahkan Dana Desa agar diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem (dengan BLT Desa paling tinggi 15%), penguatan desa adaptif perubahan iklim, layanan dasar kesehatan termasuk stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, desa digital, pembangunan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan penggunaan bahan baku lokal, serta program sektor prioritas lainnya.

Aturan tersebut juga mengatur beberapa ketentuan pelaksanaan penting, antara lain Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3%, pelaksanaan kegiatan fokus dilakukan secara swakelola dan diutamakan memakai pola PKTD (dengan alokasi upah pekerja paling sedikit 50% dari dana kegiatan PKTD), penetapan fokus dibahas melalui Musyawarah Desa dan dimasukkan ke RKP Desa serta menjadi pedoman penyusunan APB Desa, pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa (melalui sistem informasi desa atau media publik lain), dan ada sanksi administratif bila tidak dipublikasikan. Kepala desa juga wajib melaporkan penetapan fokus tersebut kepada Menteri, serta pemerintah pusat/daerah melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi.

Selain penanganan darurat, peristiwa banjir ini menjadi pengingat pentingnya langkah pencegahan berbasis desa, seperti pemeliharaan drainase, pemetaan titik rawan, penguatan relawan/siaga bencana, serta kesiapan logistik agar saat bencana terjadi, respons bisa lebih cepat dan terkoordinasi.

 
 
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image