KAPUL - Pemerintah Indonesia kini memiliki payung hukum khusus untuk melindungi anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2025 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan cakupan pengaturan meliputi tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik, pengawasan, sanksi administratif, serta peran kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam pelindungan anak.
Lahirnya PP TUNAS tidak datang dari ruang hampa. Pemerintah menilai ancaman di ruang digital terhadap anak sudah masuk tahap serius. Komdigi mencatat, dalam empat tahun terakhir terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak, 48 persen anak Indonesia mengalami perundungan daring, dan sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. Di sisi lain, UNICEF melaporkan 95 persen anak usia 12-17 tahun di Indonesia mengakses internet setidaknya dua kali sehari; 42 persen pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman daring; dan 50,3 persen pernah melihat gambar seksual di media sosial.
Urgensi itulah yang membuat PP TUNAS layak dibaca bukan sekadar sebagai aturan teknis, melainkan sebagai respons atas gejala sosial yang belakangan populer disebut “brain rot.” Oxford University Press memasukkan istilah itu ke Oxford English Dictionary pada 2025 untuk menggambarkan kemerosotan yang dirasakan pada daya pikir atau kemampuan bernalar akibat konsumsi berlebihan konten daring yang dangkal. Namun Oxford juga mencatat, belum ada bukti bahwa otak manusia benar-benar “membusuk” secara harfiah akibat perilaku itu. Yang ada adalah serangkaian temuan ilmiah tentang risiko nyata: studi longitudinal di JAMA Pediatrics menemukan kebiasaan terlalu sering memeriksa media sosial berkaitan dengan perubahan trajektori perkembangan fungsi otak yang terkait sensitivitas terhadap umpan balik sosial, sedangkan meta-analisis atas 182 studi menemukan penggunaan media sosial terutama yang problematik berkaitan dengan depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan turunnya kesejahteraan.
Alarm itu makin kuat dalam studi terbaru JAMA Network Open. Dalam kohor 11.876 anak dan remaja, peningkatan penggunaan media sosial pada masa awal remaja berasosiasi dengan meningkatnya gejala depresi satu tahun kemudian, bukan sebaliknya. WHO juga melaporkan penggunaan media sosial yang problematik pada remaja di 44 negara dan wilayah naik dari 7 persen pada 2018 menjadi 11 persen pada 2022, dengan gejala seperti sulit mengontrol penggunaan, menarik diri dari aktivitas lain, serta munculnya dampak negatif dalam kehidupan sehari-hari.
Ancaman itu pun bukan sekadar hipotesis akademik. Dalam kasus Molly Russell di Inggris, koroner menyimpulkan remaja 14 tahun itu meninggal akibat tindakan melukai diri saat mengalami depresi dan terdampak negatif oleh konten daring. Di Indonesia, Polri pada Juli 2025 mengungkap kasus grooming dan sextortion terhadap remaja 15 tahun di Swedia yang dilakukan pelaku dari Balikpapan melalui berbagai platform digital, termasuk gim Roblox. Kemen PPPA juga pada Januari 2025 menyoroti pengungkapan kasus penjualan konten pornografi anak secara online dengan 689 video dan gambar yang diamankan, lalu pada Januari 2026 menyikapi kasus “sewa pacar” di Tasikmalaya yang diduga mengarah pada child grooming dan menimbulkan tiga korban anak. Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa ancaman digital dapat bergerak dari layar ponsel ke keselamatan nyata.
Karena itu, inti PP TUNAS bukan melarang anak mengenal internet, melainkan menata ruang digital agar lebih aman. Pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, memastikan remediasi yang cepat, menerapkan verifikasi usia, menghadirkan fitur kontrol orang tua, menetapkan privasi tinggi sebagai pengaturan bawaan untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial. Dalam materi sosialisasi resminya, Komdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak harus ditempatkan di atas kepentingan komersialisasi.
Pemerintah menyebut regulasi ini disusun melalui proses panjang. Dasar hukumnya berasal dari Pasal 16A dan Pasal 16B UU Nomor 1 Tahun 2024, lalu dirumuskan dengan menghimpun 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan serta mendengarkan pandangan sekitar 350 anak dalam proses konsultasi. Implementasinya juga terus bergerak: pada 6 Maret 2026, pemerintah menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP TUNAS.
Di titik inilah PP TUNAS dapat dibaca sebagai salah satu pintu menuju Generasi Emas 2045. RPJPN 2025–2045 menempatkan sumber daya manusia berkualitas sebagai salah satu acuan pembangunan, sementara Bappenas menyebut transformasi pendidikan sebagai salah satu game changer untuk membentuk SDM unggul. Dalam kerangka itu, melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan, eksploitasi, dan pola konsumsi digital yang merusak fokus bukan hanya urusan keamanan siber, tetapi investasi pembangunan manusia. Yang dijaga bukan sebatas akun dan data pribadi, melainkan juga kesehatan mental, karakter, kemampuan belajar, dan rasa aman. Empat fondasi yang akan menentukan apakah Indonesia benar-benar mampu memanen bonus demografi pada 2045.
Pada akhirnya, PP TUNAS tidak akan cukup bila berhenti sebagai dokumen hukum. UNICEF, Komdigi, dan Kemen PPPA sama-sama menekankan bahwa keluarga, sekolah, komunitas, platform digital, dan negara harus bergerak bersama. Bila regulasi ini dijalankan konsisten disertai literasi digital, pengawasan yang waras, dan tanggung jawab platform, maka PP TUNAS bisa menjadi lebih dari sekadar respons atas darurat digital. Ia bisa menjadi pagar awal agar anak Indonesia tumbuh cakap, sehat, aman, dan siap menjadi generasi penentu Indonesia Emas 2045.