Pada tanggal 28 Desember 2024, telah berlangsung mediasi yang berhasil menyelesaikan sengketa tanah antara dua pihak, yaitu Ibu Ida Laila dan Ibu Yunita Agustin. Mediasi ini dilaksanakan di Desa Kapul, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan damai yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sengketa tanah yang terjadi antara Ibu Ida Laila dan Ibu Yunita Agustin telah berlangsung cukup lama, menimbulkan ketegangan dan perpecahan di antara mereka. Namun, melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral, kedua belah pihak akhirnya dapat duduk bersama untuk membahas permasalahan yang ada.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Salah satu poin penting yang disepakati adalah bahwa jika salah satu pihak mengubah petakan tanah yang telah disepakati, maka pihak tersebut akan dikenakan denda sebesar 100 juta Rupiah. Kesepakatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Dengan adanya kesepakatan ini, Ibu Ida Laila dan Ibu Yunita Agustin berharap dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih harmonis dan saling menghormati hak masing-masing. Mediasi ini menjadi contoh positif bagi masyarakat di sekitar untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan melelahkan.
Semoga kesepakatan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun hubungan yang lebih baik antara kedua pihak dan menciptakan suasana yang kondusif di Desa Kapul.