You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Latar Desa Kapul
Logo Desa Kapul

Kapul

Website resmi Desa Kapul

Kec. Halong, Kab. Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

mari dukung pemerintah desa untuk membangun dan meningkatkan kualitas desa mandiri..! Lebih lanjut..

Brain Rot pada Anak dan Remaja, Benarkah Video Cepat dan Media Sosial Berpengaruh ke Otak

Robert Rully Pernando Jumat, 17 April 2026 20:30 WITA Dibaca 6 Kali
Brain Rot pada Anak dan Remaja, Benarkah Video Cepat dan Media Sosial Berpengaruh ke Otak

KAPUL, 17 April 2026 — Fenomena brain rot atau kebiasaan mengonsumsi konten digital receh secara berlebihan kembali menjadi sorotan di tengah maraknya video pendek, perpindahan adegan yang sangat cepat, dan kebiasaan scroll tanpa henti di media sosial. Istilah ini memang populer, tetapi para ahli menegaskan brain rot bukan istilah klinis yang mapan. Yang lebih nyata justru tanda-tanda seperti fokus yang mudah pecah, tidur terganggu, kelelahan mental, dan berkurangnya interaksi langsung pada anak dan remaja.

Lalu, benarkah video dengan perpindahan scene atau frame yang sangat cepat memengaruhi otak? Sejumlah riset menunjukkan pengaruh jangka pendek memang bisa muncul, terutama pada anak usia dini. Studi eksperimen yang dipublikasikan American Academy of Pediatrics pernah menemukan fungsi eksekutif anak usia 4 tahun menurun sesaat setelah menonton 9 menit kartun cepat. Namun meta-analisis terbaru menunjukkan kecepatan adegan saja belum terbukti selalu menjadi penyebab utama. Dalam banyak kasus, unsur fantasi yang sangat tidak realistis justru lebih konsisten berkaitan dengan turunnya perhatian dan fungsi eksekutif sesaat setelah menonton.

Ada satu pengecualian yang lebih tegas dari sisi neurologis, yakni pada orang dengan photosensitive epilepsy. Organisasi epilepsi menjelaskan bahwa gambar yang berkedip, perubahan warna yang cepat, atau pola visual berkontras tinggi dapat memicu kejang pada kelompok rentan. Artinya, bila video menampilkan efek kilat, stroboskop, atau pola berkedip yang ekstrem, risikonya memang nyata, meski tidak berlaku sama pada semua orang.

Di luar soal video cepat, masalah yang lebih besar justru datang dari ekosistem media sosial secara keseluruhan. Peringatan Surgeon General Amerika Serikat menyebut penggunaan media sosial lebih dari tiga jam per hari dikaitkan dengan dua kali risiko masalah mental pada anak dan remaja, termasuk gejala depresi dan kecemasan. WHO Eropa juga melaporkan penggunaan media sosial bermasalah pada remaja meningkat dari 7 persen pada 2018 menjadi 11 persen pada 2022, dan kondisi itu berkaitan dengan kesejahteraan mental-sosial yang lebih rendah, waktu tidur yang berkurang, serta jam tidur yang makin larut.

Gambaran itu relevan pula bagi Indonesia. UNICEF mencatat sebagian besar anak Indonesia menggunakan internet setiap hari, terutama untuk bersosialisasi dan hiburan. Dalam kajian dasar 2023 yang dipublikasikan pada 2025, 99 persen anak menggunakan internet, 89 persen mengaksesnya setiap hari dengan rata-rata 5,4 jam, 42 persen pernah merasa takut atau tidak nyaman karena pengalaman daring, dan 50,3 persen pernah melihat gambar seksual di media sosial. Data ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya soal lama menatap layar, tetapi juga kualitas konten, keamanan ruang digital, dan kemampuan anak memahami risiko internet.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah desain platform itu sendiri. American Psychological Association menilai fitur seperti tombol like, rekomendasi konten, batas waktu yang tidak jelas, dan endless scrolling seharusnya tidak diperlakukan sama untuk anak-remaja dan orang dewasa. National Academies di Amerika Serikat juga menyoroti bahwa strategi penahan perhatian pengguna, data profiling, dan desain platform ikut memengaruhi kesehatan mental dan fisik generasi muda. Dengan kata lain, yang membebani anak bukan hanya apa yang mereka tonton, tetapi juga bagaimana platform dirancang agar mereka terus bertahan di layar.

Di titik inilah PP TUNAS menjadi sangat relevan. PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, mulai dari persetujuan orang tua, verifikasi usia, pengaturan privasi tinggi secara baku, hingga kewajiban edukasi kepada anak dan orang tua tentang penggunaan yang aman, screen time, dan dampak penggunaan digital secara berlebihan. Regulasi ini juga melarang teknik terselubung atau manipulatif yang mendorong anak menyerahkan data lebih banyak, menurunkan perlindungan privasi, atau melakukan tindakan yang dapat membahayakan kesehatan fisik, mental, dan kesejahteraannya.

Implementasi aturan itu kini mulai berjalan. Pemerintah melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, dengan tahap awal diterapkan pada YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara mulai memandang risiko digital bukan lagi sekadar urusan disiplin keluarga, tetapi juga masalah desain sistem, kesehatan, dan masa depan generasi.

Karena itu, jika ditanya apakah video cepat dan media sosial berpengaruh ke otak, jawabannya adalah ya, bisa berpengaruh, tetapi tidak sesederhana anggapan bahwa semua konten cepat otomatis “merusak otak”. Bukti ilmiah saat ini menunjukkan dampaknya berbeda pada tiap anak, bergantung pada usia, durasi, jenis konten, kondisi psikologis, serta desain platform yang dipakai. Tantangan generasi masa depan bukan hanya mengurangi layar, tetapi membangun kebiasaan digital yang sehat, memperkuat literasi, menjaga tidur dan interaksi nyata, serta memastikan platform mematuhi aturan yang benar-benar melindungi anak.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image