You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Latar Desa Kapul
Logo Desa Kapul

Kapul

Website resmi Desa Kapul

Kec. Halong, Kab. Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan

mari dukung pemerintah desa untuk membangun dan meningkatkan kualitas desa mandiri..! Lebih lanjut..

FKUB Desa Kapul Gelar Pembinaan Remaja Terkait Pengaruh Narkoba

Robert Rully Pernando Kamis, 13 November 2025 18:00 WITA Dibaca 34 Kali
FKUB Desa Kapul Gelar Pembinaan Remaja Terkait Pengaruh Narkoba

KAPUL — Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Desa Kapul mengadakan pembinaan bagi pemuda dan remaja bertema pencegahan pengaruh narkoba di Sanggar Budaya Wadian Tambai, Desa Kapul, Kamis, 13 November 2025. Kegiatan menghadirkan Kepala Desa dan tokoh masyarakat FKUB sebagai pemateri, dengan sasaran utama remaja setempat agar lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika dan memahami peran keluarga serta komunitas dalam pencegahan sejak dini.

WhatsApp_Image_2025-11-17_at_17-08-51_5461354f 

Sebagai forum lintas unsur masyarakat, FKUB memiliki mandat untuk memelihara kerukunan dan melakukan dialog sosial, termasuk edukasi isu-isu kemasyarakatan seperti kesehatan dan ketahanan keluarga. Mandat itu diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, yang juga menegaskan pemberdayaan FKUB di daerah, tugas-tugas operasional FKUB antara lain menampung aspirasi keagamaan/kemasyarakatan dan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada kepala daerah.

Materi pembinaan menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika berdampak pada kesehatan, sosial, dan pendidikan remaja. Data BNN menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional 2023 sebesar 1,73% (sekitar 3,3 juta penduduk usia 15–64 tahun), sehingga penguatan ketahanan remaja di tingkat desa menjadi krusial. Upaya pencegahan di akar rumput ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, yang menugaskan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menggerakkan program pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Dalam aspek hukum, UU No. 35/2009 tentang Narkotika menegaskan narkotika pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, dengan resep serta pengawasan tenaga medis; penyalahgunaan di luar ketentuan itu adalah pelanggaran yang berkonsekuensi pidana. Penjelasan undang‑undang ini menjadi rujukan bagi pemateri untuk menekankan batasan penggunaan obat yang mengandung narkotika secara tepat dan aman.
(UU Narkotika)

WhatsApp_Image_2025-11-17_at_17-08-51_ba704075

Acara yang berlangsung partisipatif ini diisi pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab. Pemerintah desa bersama tokoh FKUB mendorong komunitas, sekolah, dan keluarga untuk memperkuat literasi bahaya narkoba, membangun lingkungan pergaulan sehat, dan mengaktifkan jalur rujukan bila ditemukan gejala penyalahgunaan di sekitar remaja.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan