Pemerintah Desa Kapul melaksanakan kegiatan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 pada Kamis, 18 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Melalui musyawarah ini, dibentuk Tim Penyusun RKPDes yang akan bertugas menyusun program dan kegiatan pembangunan Desa Kapul untuk tahun 2027.
Diharapkan proses penyusunan RKPDes dapat menghasilkan perencanaan yang tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Kapul.